indraindrayana0902002

Just another WordPress.com site

Bantuan Pemprov untuk SUS Gedebage Tersisa Rp 300 Ribu

Yayat, “Sudah Enam Kali Kita Laporkan”
Bantuan Pemprov untuk SUS Gedebage Tersisa Rp 300 Ribu
WASTUKANCANA,(GM)-
Tudingan yang dialamatkan kepada Pemkot Bandung terkait belum disampaikannya laporan perkembangan pembangunan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage kepada Pemprov Jabar, langsung dibantah keras.

Pemkot Bandung melalui kuasa pengguna anggaran (KPA) pembangunan SUS Gedebage, Yayat Ahmad Sudrajat menuturkan, hingga saat ini pihaknya sudah memberikan enam laporan sejak 2009.

“Sangat tidak beralasan jika ada yang menyatakan kami tidak memberikan laporan. Sampai sekarang, kita sudah enam kali menyampaikan laporan,” tegas Yayat kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Jumat (8/7).

Yayat menjelaskan, laporan pertama kali disampaikan pada 30 Juni 2009. Selain perkembangan pembangunan, di dalam laporan juga disampaikan jumlah bantuan yang diajukan pemkot.

“Surat itu semuanya ditandatangani Wali Kota dan Ketua DPRD dan ditujukan kepada Gubernur dengan tembusan ke DPRD Provinsi, Komisi D, Panggar, Sekda, Bappeda, Biro Administrasi serta Biro Keuangan. Namun selama ini pihak provinsi tidak pernah membalas surat yang kami sampaikan,” paparnya.

Yayat menambahkan, pada surat terakhir selain melaporkan perkembangan, juga meminta agar pemprov segera mencairkan bantuan Rp 25 miliar yang sudah dijanjikan.

“Bantuan dari pemprov yang totalnya sudah mencapai Rp 135 miliar hanya tersisa Rp 300 ribu lagi. Karena itu kami mengajukan lagi permohonan bantuan,” katanya.

Dijelaskan Yayat, kebutuhan anggaran untuk progres pembangunan mencapai 62 persen pada tahun ini, yaitu Rp 206,6 miliar. Dana yang tersedia hanya Rp 98,3 miliar, dengan perincian Rp 73 miliar dari APBD Murni Kota Bandung tahun 2011 dan Rp 25 miliar bantuan provinsi.

“Jadi sekarang sisa dana yang dibutuhkan sebesar Rp 108,3 miliar. Makanya kami ajukan permohonan bantuan lagi, dan katanya provinsi akan bantu di perubahan sebesar Rp 25 miliar. Tapi itu tetap tidak cukup,” ungkapnya.

Lebih lanjut Yayat juga menuturkan, kebutuhan anggaran sangat mendesak karena untuk membayar kontrak kepada PT Adhi Karya. Pembayaran tidak bisa ditunda karena akan memengaruhi pekerjaan. “Itu untuk membayar kontrak. Sayangnya, selama ini bantuan provinsi memang tidak sesuai dengan harapan. Bantuan ada, pun dengan dukungan, hanya saja provinsi belum optimal,” tegas Yayat.

Kepala Biro Humas, Protokoler, dan Umum Pemprov Jabar Ruddy Gandakusumah menjelaskan, pemprov tidak ingin lagi ada dana menganggur seperti yang terjadi pada tahun anggaran 2010. Saat itu ada dana sebesar Rp 50 miliar yang tidak bisa diserap.

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Persib Tunggu Hasil Kongres

Sabtu, 09 Juli 2011
Pemain Dibebaskan Negosiasi dengan Klub Lain
Persib Tunggu Hasil Kongres
AHMAD YANI,(GM)-
Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI yang akan berlangsung di Solo, Sabtu (9/7) dipastikan bakal menjadi titik awal persiapan Persib Bandung menghadapi Liga Super Indonesia (LSI) 2011/2012. Berbagai agenda persiapan, dari mulai penetapan pelatih, penentuan nasib pemain, dan program kegiatan pembentukan tim lainnya akan sangat tergantung pada hasil KLB PSSI tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Manajer Persib, H. Dedy Firmansyah usai menyaksikan sesi latihan pagi Eka Ramdani dan kawan-kawan di Stadion Persib, Jln. A. Yani Bandung, Jumat (8/7).

“Saya sudah berdiskusi dengan manajer (H. Umuh Muchtar, red). Beliau pun terlihat masih bingung untuk mengambil langkah, karena sekarang semuanya belum pasti. Kuncinya ada di Kongres PSSI, maka kita pun sangat menunggu hasilnya. Mudah-mudahan berjalan lancar,” kata Dedy.

Karena belum ada kepastian apa pun, manajemen tim memutuskan untuk kembali memulangkan seluruh anggota skuadnya mulai akhir pekan ini. Sesi latihan Jumat (8/7) pagi kemarin merupakan yang terakhir sebelum manajemen klub mengambil keputusan tentang masa depan tim ini. “Untuk sementara, seluruh anggota tim diliburkan. Mereka tinggal menunggu keputusan lebih lanjut dari manajemen klub tentang masa depannya,” katanya.

Meskipun demikian, pada masa liburan ini, Persib memberikan keleluasaan kepada para pemain untuk bernegosiasi jika ada klub lain yang menginginkannya. “Kalau ada negosiasi, pemain harus memberitahukannya dulu ke Persib. Sebab mereka masih terikat kontrak hingga bulan September nanti,” katanya.

Berharap ke Selangor

Dikatakan Dedy, langkah apa pun yang akan diambil Persib, termasuk penetapan nama pelatih dan nasib para pemainnya akan sangat tergantung pada hasil Kongres PSSI. Begitu pun dengan rencana Persib memenuhi undangan pertandingan eksibishi melawan Selangor FA di Stadion Shah Alam Selangor, 20 Juli mendatang.

“PT PBB (Persib Bandung Bermartabat, red) sebenarnya berharap Persib bisa berangkat ke Selangor. Karena tahun lalu, kita tidak bisa memenuhi undangan tersebut. Tapi sekarang semuanya masih dipertimbangkan,” kata Dedy.

Selain memenuhi undangan dari Selangor FA, Persib juga masih dibingungkan dengan wacana digelarnya Piala Indonesia 2011, September mendatang.

“Awalnya, kita ingin mempersiapkan tim untuk Piala Indonesia itu. Tapi lagi-lagi semuanya tidak jelas. Saya pribadi, daripada situasinya seperti ini, Persib lebih baik fokus saja mempersiapkan tim musim depan,” kata Dedy. (B.82)**

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Jaminan Sosial Solusi Bangsa Berdikari

Jaminan Sosial Solusi Bangsa Berdikari
Pengarang : Emir Sundoro, dr, SpOT
Penerbit : Dinov ProGRESS Indonesia, 2009
viii + 142 halaman 23×15 cm
Cetakan I : Agustus 2009

Emir Soendoro bukanlah orang baru bagi penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, PT. Jamsostek (Persero). Berawal dari pertemuan beliau di tahun 2002 dengan mantan sahabat kentalnya sewaktu di SMA Negeri 2 Surabaya, Indra Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Teknis Pelayanan PT. Jamsostek (Persero), Emir Soendoro yang sudah menekuni profesi kedokterannya selama 30 tahun diminta saran dan masukannya untuk rencana pengembangan pembangunan Rumah Sakit khusus untuk pekerja yang akan dibangun oleh PT. Jamsostek (Persero). Pembangunnan Rumah Sakit khusus pekerja ini dikarenakan peserta Jamsostek banyak mengalami keterlambatan penanganan dan jumlah kematian akibat kecelakaan kerja pada waktu itu mencapai 8 (delapan) orang per hari. Dari sanalah, penulis menggagas suatu ide, pembentukan ‘Trauma Centre” di seluruh wilayah Indonesia terutama di daerah kawasan industri.

Sebagaimana tersirat dalam bukunya, menurut Emir, jaminan sosial adalah solusi bagi bangsa Indonesia agar mampu berdikari seperti yang digagas oleh Pendiri Bangsa Indonesia, Ir. Soekarno.Sayang sekali, tulisnya, selama ini pemerintah belum menjadikan jaminan sosial sebagai strategi pembangunan ekonomi. Pemerintah dari masa ke masaselalu lebih mengedepankan aspek pertumbuhan ekonomi setinggi mungkin, padahal, jaminan sosial itu pada hakekatnya merupakan strategi perlindungan guna menopang dan menjaga kestabilan ekonomi.

Kekuatan buku ini terletak pada keterlibatan penulisnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berbagai pengalaman di lapangan diangkat menjadi bukti bagaimana pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat suatu bangsa yang mencita-citakan sebagai bangsa yang mandiri. Pengalaman dr. Emir, sebagai dokter di RSAL Tanjung Pinang dan RSCM Jakarta yang juga adalah menantu dari begawan ekonomi Indonesia (Alm. Widjojo Nitisastro), meyakinkan Emir bahwa perlindungan sosial bagi masyarakat miskin sangat penting.

Emir adalah penggagas Trauma Centre yang hadir menggantikan ide pendirian rumah sakit khusus pekerja. Banyak pekerja yang mengalami kecelakaan kerjatidak bisa tertolong lagi karena keterlambatan penanganan akibat jauhnya jarak rumah sakit dan tanpa dukungan transportasi yang memadai. Trauma centre merupakan pelayanan terpadu berbentuk outlet dalam area rumah sakit sebagai intermediate care.

Selain bercerita tentang pengalaman empiris penyelenggaraan jaminan sosial, buku ini juga mendedah sejarah, konsep dan problem-problem jaminan sosial termasuk isu-isu yang tengah hangat dewasa ini yaitu agenda tindak lanjut implementasi Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Emir, setidaknya ada lima dimensi positif dari penyelenggaraan jaminan sosial. Pertama, pembangunan ideologi bangsa. Prinsip pelaksanaan program jaminan sosial adalah gotong royong. Jaminan sosial menciptakan kepedulian sosial dan mewujudkan keadilan sosial yang merupakan salah satu pilar Pancasila.

Kedua, membangun stabilitas politik bangsa. Jaminan sosial memiliki aspek politik, yakni pembentukan negara kesejahteraan yang merupakan keinginan politik dari negara. Penyelenggaraan jaminan sosial dapat menciptakan stabilitas politik dengan mencegah berbagai permasalahan yang ditimbulkan akibat hubungan dengan sektor pekerjaan.

Ketiga, membangun ekonomi bangsa karena terkait dengan redistribusi pendapatan melalui mekanisme kepesertaan wajib program jaminan sosial. Dana jaminan sosial yang terkumpul akan sangat besar dan bisa menjadi cadangan keuangan nasional (National Fund reserve).

Keempat, membangun sosial budaya bangsa. Kegotong-royongan, kepedulian dan kesetiakawanan sosial serta solidaritas sosial merupakan akar budaya bangsa Indonesia yang harus dilestarikan. Penyelenggaraan jaminan sosial menganut asas solidaritas sosial. Sehingga penyelenggaraan tersentral dimaksudkan untuk melancarkan subsidi silang. Dalam subsidi silang terjadi dua arah gotong royong: secara horizontal dan secara vertikal.

Kelima, membangun pertahanan dan keamanan bangsa. Salah satu dimensi pelaksanaan program jaminan sosial merupakan faktor pengikat berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Karenanya tidak berlebihan bila jaminan sosial merupakan solusi bangsa agar mandiri dan berdikari. Karena, dengan adanya sistem jaminan sosial akan memberikan kepastian usaha, pembukaan lapangan kerja dan penyediaan dana cadangan nasional yang sangat besar.

Perlu kemauan politik (political will) dari semua pihak yang menjadi pemangku kepentingan penyelenggaraan Jaminan Sosial agar penyelenggaraan Jaminan Sosial dapat terselenggara secara optimal untuk kepentingan percepatan pembangunan kesejahteraan dan pada gilirannya dapat menjadi solusi bangsa Indonesia agar lebih sejahtera, mandiri dan berdikari.

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

MEMBANGUN JAMINAN SOSIAL MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN

MEMBANGUN JAMINAN SOSIAL MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN
MEMBANGUN JAMINAN SOSIAL MENUJU NEGARA KESEJAHTERAAN
Penulis : Hotbonar Sinaga
Editor : Mohammad Dimyati & Paulus S. Fajar
Art Design : Agus Solikin
Diterbitkan oleh :
CV. Java Media Network (Anggota IKAPI)
Jl. Pulo Kamboja Raya No. 41 G
Kemandoran I
Kebayoran Lama, Jakarta 12210

Cetakan Pertama,
Mei 2009

14 x 21 cm, x + 338 halaman

Harapan mewujudkan Indonesia menjadi sebuah Negara Kesejahteraan (Welfare State) sebagaimana dicita-citakan para tokoh pendiri, menjadi pesan utama dalam buku “Membangun Jaminan Sosial Menuju Negara Kesejahteraan” yang ditulis Hotbonar Sinaga, Direktur PT (Persero) Jamsostek.

Negara dikatakan sejahtera jika kalangan petani, nelayan, pedagang kaki lima (PKL), sopir, tukang ojek, kaum pengangguran yang terimbas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bahkan para lanjut usia (lansia) yang jumlahnya diprediksi mencapai 65 juta jiwa bisa menikmati kehidupan yang jauh lebih baik dari kondisi yang ada saat ini, demikian Bonar dalam buku itu.

Sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangka memberikan jaminan sosial kepada rakyat, pemerintah perlu mengambil kebijakan radikal berupa memobilisasi dana jangka panjang dalam jumlah yang cukup besar secara bertahap kepada empat Badan Penyelenggara Jaminan Nasional (BPJS).

Dalam buku terbitan CV Java Media Network, Mei 2009, disebutkan, empat BPJS itu yakni PT Jamsostek, PT Taspen, PT Askes Indonesia, dan ASABRI.

Melalui empat lembaga BPJS itulah, para tenaga kerja informal seperti petani, nelayan dan lainnya mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pemupukan modal untuk program jaminan sosial, di samping sangat bermanfaat bagi rakyat terutama pekerja di sektor informal, juga terbukti efektif mendukung program pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan kerja, menekan angka kemiskinan dan meningkatkan daya tahan negara menghadapi badai krisis ekonomi keuangan global.

Praktek seperti itu telah dilakukan sejumlah negara seperti negara tetangga Malaysia dan Singapura, negara-negara di Amerika Latin seperti Cili dan negara-negara di benua Eropa yang telah menginvestasikan dana dalam jumlah yang sangat besar sejak tahun 1950-an untuk program jaminan sosial bagi warganya.

Sebagai contoh, Singapura pada tahun 2003 memiliki cadangan dana sebesar Rp500 triliun untuk pembayaran program tunjangan hari tua. Dalam tahun yang sama, PT Jamsostek hanya memiliki cadangan dana sekitar Rp30 triliun untuk mengelola empat program pokoknya.

Hingga tahun 2009, empat BPJS yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU No 40 tahun 2004 itu baru memiliki cadangan modal sebesar Rp111,04 triliun dengan cakupan kepersertaan jutaan orang. Bandingkan dengan Singapura dan Malaysia yang memiliki cadangan modal untuk program jaminan sosial masing-masing Rp800 triliun – Rp900 triliun dan Rp600 triliun – Rp700 triliun.

Dengan segudang pengalaman sebagai dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia dan Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar dalam tulisannya juga ingin mengingatkan semua pihak terutama empat BPJS agar dapat mengelola dana negara melalui program jaminan sosial secara transparan dengan mengedepankan prinsip “good governance” dan juga mempertimbangkan berbagai faktor risiko.

Buku yang merupakan kompilasi tulisan Hotbonar pada sejumlah media massa di tanah air sejak Oktober 2005 hingga April 2009 itu juga mengupas secara rinci pentingnya program asuransi, prospek dan tantangan perusahaan asuransi di Indonesia.

Topik asuransi syari`ah yang kini mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dengan berbagai keunggulannya dibanding dengan produk asuransi konvensional disertai tips praktis dalam memilih produk asuransi sudah tentu dapat menjadi inspirasi dan bahan perbandingan bagi siapapun yang ingin berinvestasi dalam bidang ini.

Keunggulan buku kedua karya Hotbonar ini terletak pada bagian akhir yang berkisah seputar kegiatan ibadah puasa di bulan ramadhan dan merayakan hari Idul Fitri sebagai hari kemenangan bagi kaum muslim dan muslimat.

Kedua kisah itu menuntun sekaligus mengajak setiap pembaca agar kembali ke kehidupan spiritualitas yang menyadari kebesaran Sang Ilahi sebagai sumber dan jaminan utama untuk mewujudkan kesejahteraan sosial di negeri ini. (Evarianus. M. Supar)

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Asa Pun Datang Di kala Bimbang

Asa Pun Datang Di kala Bimbang

Penulis : Gantyo Koespradono (ketua), Sadyo
Kristiarto, Achmad Punto, Heri Wardoyo
Hesma Eryani

Penerbit : PT. Citra Media Nusa Purnama
(Media Indonesia)
Jl. Pilar Mas Raya Kav A-D, Kedoya
Jakarta Barat

Cetakan I : Nopember 2009
Tebal       : xii + 244 halaman

Bicara tentang kepesertaan program Jamsostek yang aktif saat ini hanya 8,2 juta pekerja, padahal di Indonesia tercatat sedikitnya ada 30 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja yang bekerja di sektor informal tentu lebih banyak lagi.
Fakta tidak bisa dimungkiri, sangat mungkin, para pelaku dunia usaha dan juga pekerja belum paham betul manfaat program Jamsostek. Mereka hanya melihat Jamsostek dari sisi negatif yang lebih banyak merepotkan daripada membawa manfaat.

Padahal faktanya tidak seperti itu. Begitu banyak pekerja yang telah mengambil manfaat dari program Jamsostek, baik untuk keperluan hari tua, pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, mengalami musibah seperti dalam kasus gempa bumi di Sumatera Barat belum lama berselang, dan kejadian-kejadian lainnya yang tidak diinginkan para pekerja (terkena pemutusan hubungan kerja), dan sebagainya.

Demikianlah sekapur sirih ungkapan tim penulis dalam kata pengantar buku yang berjudul, “Asa pun datang di saat bimbang”. Mungkin tidak berlebihan maknanya jika buku yang diterbitkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-32 PT. Jamsostek (Persero) tanggal 5 Desember 2009 lalu diberi judul seperti diatas.

Buku berdisain artistik yang terbit atas kerja sama antara PT. Jamsostek dan Media Indonesia Publishing memuat kisah-kisah pengalaman menarik para peserta Jamsostek. Pengalaman menarik para peserta Jamsostek yang tersaji dalam buku ini praktis jarang kita dengar. Harap maklum, sebab PT. Jamsostek (Persero) selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut selama ini praktis jarang bahkan tidak pernah memublikasikan sosok para peserta Jamsostek yang telah menerima manfaat dari program tersebut.

Boleh jadi hal tersebut disebabkan menerima santunan atau apapun namanya yang diterima oleh para peserta seperti halnya peserta asuransi lainnya sebagai suatu kewajaran, sehingga tidak ada nilai plus di dalamnya. Ini ibarat transaksi biasa antara pembeli dan penjual. .

“Asa pun datang dikala bimbang” yang berisi 32 cerita pengalaman menarik para peserta program Jamsostek ditulis dengan gaya bahasa yang sederhana, sehingga memudahkan pembaca awam untuk mencerna maknanya.Informasi atau pesan yang disampaikan kepada pembaca yang dikemas dalam bahasa yang sederhana jauh lebih penting daripada sekedar menyajikan data berupa angka-angka maupun penggunaan bahasa njlimet ciri khas birokrat saat menyusun buku laporan akan berakibat diabaikan oleh pembaca.

Lewat buku ini, tim penulis ingin mengubah paradigma yang melekat di mindset masyarakat bahwa Jamsostek hanya untuk keperluan hari tua setelah pekerja tidak lagi bekerja di sebuah perusahaan, dan mungkin uang jaminan hari tua yang diterimanya tidak besar. Program Jamsostek bukan hanya mengurusi hari tua, atau jaminan kematian peserta tetapi juga melayani para peserta yang notabenenya adalah pekerja dengan berbagai kebutuhannya termasuk pinjaman uang muka perumahan, bantuan beasiswa anak peserta dan juga pinjaman modal untuk pengembangan koperasi karyawan. Melalui cerita-cerita dan pengalaman para peserta yang disajikan dalam buku ini, tim penulis berharap para pembaca dapat semakin mengerti manfaat ikut program Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak)

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja

Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja

Editor : Theo Yusuf MS, SH, MH
Tim Penulis : Prof. Dr. Tjipta Lesmana
Primus Dorimulu
Kamsul Hasan
Kata Pengantar : Hotbonar Sinaga
Penerbit : Antara Publishing Indonesia, Juni 2010
Isi : xxii + 129 halaman 23×15 cm
Cetakan I : Juni 2010

Tak ada pekerja yang dirinya berharap sakit atau meninggal. Namun risiko seperti itu dipastikan akan terjadi kepada pekerja apapun dan dimanapun. Oleh karena itu semua sepakat bagaimana dapat mengurangi beban risiko kecelakaan, sakit dan meninggal itu, baik kepada dirinya maupun kepada keluarganya.

 

Tidak terkecuali insan-insan media massa. Tugas-tugas yang diemban oleh para wartawan seringkali berisiko tinggi. Komisi perlindungan jurnalistik, CPJ, dalam setiap laporannya menyatakan profesi wartawan dibanyak negara terkadang sangat tidak aman. Berbagai ancaman membayangi gerak-gerik mereka. Mulai penyensoran berita, ancaman penangkapan, intimidasi, hingga pembunuhan.

 

Kekerasan yang banyak terjadi terhadap wartawan itu membuktikan bahwa profesi ini sangat berisiko. Risiko mengalami kecelakaan kerja dan tertimpa musibah, termasuk dibunuh atau terbunuh dalam tugas sangat besar.

 

Atas nama memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (people right to know), wartawan harus berada di medan perang, berada ditempat terjadinya gempa bumi atau tsunami, dan ditempat merebaknya pandemic penyakit seperti flu burung, flu babi atau HIV/AIDS yang berpotensi terhadap kesehatan dirinya, bahkan ketika meliput kondisi seperti kekerasan yang terjadi baru-baru ini di Koja yang dapat mengancam keselamatan si wartawan. Profesi wartawan tidak memiliki jam kerja yang jelas. Mereka sering bertugas pada malam hari atau berada di daerah hitam sehingga menjadi sasaran empuk preman atau menjadi korban kejahatan.

 

Kondisi ini seharusnya dihindari oleh perusahaan agar tidak merugikan pekerja pers tersebut dalam bentuk jaminan keamanan berupa jaminan sosial sebagai kompensasi dari tugas-tugasnya. Idealnya, kepada wartawan harus diadakan perlindungan berupa asuransi atau jaminan sosial tenaga kerja, seperti diikutkan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

 

Pekerja yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, termasuk insan pers, wajib mendapat perlindungan melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Itu sudah kewajiban perusahaan pers untuk mengasuransikan wartawannya.

 

Setidaknya, itulah yang terangkum dari tulisan para wartawan dalam buku yang bertajuk, Jamsostek Katup Penyelamat Pekerja. Buku yang dirangkum dari kompilasi pemikiran para praktisi, tokoh pers atau pimpinan pers dan wartawan para pemenang Jamsostek Journalism Award dimaksudkan mengoptimalkan sosialisasi peran Jamsostek di masyarakat.   

 

Kekuatan buku ini terletak pada keterlibatan para penulisnya dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Berbagai pengalaman di lapangan diangkat menjadi bukti bagaimana pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat. Pengalaman sejawat mereka seperti (alm) Michael Ferdin, (alm) Mochamad Guntur Syafullah, (alm) Anak Agung Prabangsa dan (alm) Suherman yang meninggal saat bertugas memberikan kesan yang kuat bagi para wartawan bahwa Jamsostek sangat berperanan dalam mengatasi risiko sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Bisa dibayangkan, apa yang akan dialami para keluarga wartawan ini andaikata mereka tidak menyertakan dirinya ke Jamsostek. Keluarga ini telah kehilangan kepala keluarga sekaligus pencari nafkah.

 

Selain bercerita tentang pengalaman para sejawat wartawan yang gugur bertugas namun telah diikutsertakan dalam program Jamsostek, buku ini juga mendedah ketidaksiapan sebagian besar tenaga kerja dalam menghadapi masa krisis, termasuk kemungkinan terkena pemutusan hubungan kerja, karena belum diikutsertakan oleh perusahaan tempat si pekerja dalam program Jamsostek. Selain itu buku ini juga memberikan masukan untuk Badan Penyelenggara program Jamsostek termasuk diantaranya mengoptimalkan peran Jamsostek dalam pengentasan kemiskinan dan pengangguran, menambah peserta lewat layanan prima, efektifitas penegakan hukum untuk mendongkrak kepesertaan jamsostek, juga ada masukan seandainya memungkinkan PT. Jamsostek (Persero) melakukan terobosan dengan memberikan Jaminan Pengangguran bagi setiap peserta Jamsostek. Selain untuk meringankan beban pekerja yang terkena PHK, program Jaminan Pengangguran diyakini mengandung Marketing Value yang tinggi bagi PT. Jamsostek (Ebenezer Simanjuntak).

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Program Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian

Definisi
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman* dan santunan berkala.

Manfaat Program JK*
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti:

  1. Santunan Kematian: Rp 10.000.000,-
  2. Biaya Pemakaman: Rp 2.000.000,-
  3. Santunan Berkala: Rp 200.000,-/ bulan (selama 24 bulan)

*) sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2007

Tata Cara Pengajuan Jaminan Kematian
Pengusaha/keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia mengisi dan mengirim form 4 kepada PT Jamsostek (Persero) disertai bukti-bukti:

  1. Kartu peserta Jamsostek (KPJ) Asli tenaga Kerja yang Bersangkutan
  2. Surat keterangan kematian dari Rumah sakit/Kepolisian/Kelurahan
  3. Salinan/Copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga Tenaga Kerja bersangkutan yang masih berlaku
  4. Identitas ahli waris (photo copy KTP/SIM dan Kartu Keluarga)
  5. Surat Keterangan Ahli Waris dari Lurah/Kepala Desa setempat
  6. Surat Kuasa bermeterai dan copy KTP yang diberi kuasa (apabila pengambilan JKM ini dikuasakan)

PT Jamsostek (Persero) hanya akan membayar jaminan kepada yang berhak

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian

 

Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.

 

Manfaat

 

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. 

 

1.     Biaya Transport (Maksimum)

–      Darat Rp 750.000,-

–      Laut Rp 1.500.000,-

–      Udara Rp 2.000.000,-

 

2.     Sementara tidak mampu bekerja

–      Empat (4) bulan pertama, 100% upah

–      Empat (4) bulan kedua, 75% upah

–      Selanjutnya 50% upah

 

3.     Biaya Pengobatan/Perawatan

Rp 20.000.000,- (maksimum)*

 

4.     Santunan Cacat

–      Sebagian-tetap: % tabel x 80 bulan upah

–      Total-tetap

–      Sekaligus: 70 % x 80 bulan upah

–      Berkala (2 tahun) Rp 200.000,- per bulan*

–      Kurang fungsi: % kurang fungsi x % tabel x 80 bulan upah

 

5.     Santunan Kematian

–      Sekaligus 60 % x 80 bulan upah

–      Berkala (2 tahun) Rp. 200.000,- per bulan*

–      Biaya pemakaman Rp 2.000.000,-*

 

6.     Biaya Rehabilitasi: Patokan harga RS DR. Suharso, Surakarta ,ditambah 40 %

–      Prothese anggota badan

–      Alat bantu (kursi roda)

 

7.     Penyakit akibat kerja, tiga puluh satu jenis penyakit selama hubungan kerja dan 3 tahun setelah putus hubungan kerja.

 

Iuran

  1. Kelompok I: 0.24 % dari upah sebulan;
  2. Kelompok II: 0.54 % dari upah sebulan;
  3. Kelompok III: 0.89 % dari upah sebulan;
  4. Kelompok IV: 1.27 % dari upah sebulan;
  5. Kelompok V: 1.74 % dari upah sebulan;

*) sesuai dengan PP Nomor 76 tahun 2007

 

Tata Cara Pengajuan Jaminan

  1. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib mengisi form jamsostek 3 (laporan kecelakaan tahap I) dan mengirimkan kepada PT Jamsostek (Persero) tidak lebih dari 2 x 24 Jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan
  2. Setelah tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal dunia oleh dokter yang merawat, pengusaha wajib mengisi form 3a (laporan kecelakaan tahap II) dan dikirim kepada PT Jamsostek (persero) tidak lebih dari 2 x 24 jam sejak tenaga kerja dinyatakan sembuh/meninggal. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) akan menghitung dan membayar santunan dan ganti rugi kecelakaan kerja yang menjadi hak tenaga kerja/ahli waris.
  3. Form Jamsostek 3a berfungsi sebagai pengajuan permintaan pembayaran jaminan disertai bukti-bukti:
    1. Fotokopi kartu peserta (KPJ)
    2. Surat keterangan dokter yang merawat dalam bentuk form Jamsostek 3b atau 3c
    3. Kuitansi biaya pengobatan dan perawatan serta kwitansi pengangkutan

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif. 

Jumlah iuran yang harus dibayarkan:

Iuran JPK dibayar oleh perusahaan dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Tiga persen (3%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja lajang
  • Enam persen (6%) dari upah tenaga kerja (maks Rp 1 juta ) untuk tenaga kerja berkeluarga
  • Dasar perhitungan persentase iuran dari upah setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-

Cakupan Program

Program JPK memberikan manfaat paripurna meliputi seluruh kebutuhan medis yang diselenggarakan di setiap jenjang PPK dengan rincian cakupan pelayanan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama, adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter umum atau dokter gigi di Puskesmas, Klinik, Balai Pengobatan atau Dokter praktek solo
  2. Pelayanan Rawat Jalan tingkat II (lanjutan), adalah pemeriksaan dan pengobatan yang dilakukan oleh dokter spesialis atas dasar rujukan dari dokter PPK I sesuai dengan indikasi medis
  3. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit, adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta yang memerlukan perawatan di ruang rawat inap Rumah Sakit
  4. Pelayanan Persalinan, adalah pertolongan persalinan yang diberikan kepada tenaga kerja wanita berkeluarga atau  istri tenaga kerja peserta program JPK maksimum sampai dengan persalinan ke 3 (tiga).
  5. Pelayanan Khusus, adalah pelayanan rehabilitasi, atau manfaat yang diberikan untuk mengembalikan fungsi tubuh
  6. Emergensi, Merupakan suatu keadaan dimana peserta membutuhkan pertolongan segera, yang bila tidak dilakukan dapat membahayakan jiwa.

Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Penunjang

Prosedur Pelayanan Farmasi

Prosedur Pelayanan Klaim Perorangan

 

Hak-hak Peserta Program JPK:

  1. Memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal dan menyeluruh, sesuai kebutuhan dengan standar pelayanan yang ditetapkan, kecuali pelayanan khusus seperti kacamata, gigi palsu, mata palsu, alat bantu dengar, alat Bantu gerak tangan dan kaki hanya diberikan   kepada tenaga kerja dan tidak diberikan kepada anggota keluarganya
  2. Bagi Tenaga Kerja berkeluarga peserta tanggungan yang diikutkan terdiri dari suami/istri beserta 3 orang anak dengan usia maksimum 21 tahun dan belum menikah
  3. Memilih fasilitas kesehatan diutamakan dalam wilayah yang sesuai atau mendekati dengan tempat tinggal
  4. Dalam keadaan Emergensi peserta dapat langsung meminta pertolongan pada Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK) yang ditunjuk oleh PT Jamsostek (Persero) ataupun tidak.
  5. Peserta berhak mengganti fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat I bila dalam Kartu Pemeliharaan Kesehatan pilihan fasilitas kesehatan tidak sesuai lagi dan hanya diizinkan setelah 6 (enam) bulan memilih fasilitas kesehatan rawat jalan Tingkat  I, kecuali pindah domisili.
  6. Peserta berhak menuliskan atau melaporkan keluhan bila tidak puas terhadap penyelenggaraan JPK dengan memakai formulir JPK yang disediakan diperusahaan tempat tenaga kerja bekerja, atau PT. JAMSOSTEK (Persero) setempat.
  7. Tenaga kerja/istri tenaga kerja berhak atas pertolongan persalinan  kesatu, kedua dan ketiga.
  8. Tenaga kerja yang sudah mempunyai 3 orang anak sebelum menjadi peserta program JPK, tidak berhak lagi untuk mendapatkan pertolongan persalinan.

Kewajiban Peserta Program JPK

  1. Menyelesaikan Prosedur administrasi, antara lain mengisi formulir Daftar Susunan Keluarga  (Formulir Jamsostek 1a)
  2. Menandatangani Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK)
  3. Memiliki Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan
  5. Segera melaporkan  kepada PT JAMSOSTEK (Persero) bilamana terjadi perubahan anggota keluarga misalnya: status lajang menjadi kawin, penambahan anak, anak sudah menikah dan atau anak berusia 21 tahun. Begitu pula sebaliknya apabila status dari berkeluarga menjadi lajang
  6. Segera melaporkan kepada Kantor PT JAMSOSTEK (Persero) apabila Kartu Pemeliharaan Kesehatan (KPK) milik peserta hilang/rusak untuk mendapatkan penggantian dengan membawa surat keterangan dari perusahaan atau bilamana masa berlaku kartu sudah habis
  7. Bila tidak menjadi peserta lagi maka KPK dikembalikan ke perusahaan

Hal-hal yang tidak menjadi tanggung jawab badan penyelenggara (PT Jamsostek (Persero))

 

1. Peserta

  • Dalam hal tidak mentaati ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara
  • Akibat langsung bencana alam, peperangan dan lain-lain
  • Cidera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri, tindakan melawan hukum
  • Olah raga tertentu yang membahayakan seperti: terbang layang, menyelam, balap mobil/motor, mendaki gunung, tinju, panjat tebing, arum jeram
  • Tenaga kerja yang pada permulaan kepesertaannya sudah mempunyai 3 (tiga) anak atau lebih, tidak berhak mendapatkan pertolongan persalinan

2. Pelayanan Kesehatan

  • Pelayanan kesehatan diluar fasilitas yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK, kecuali kasus emergensi dan bila harus rawat inap, ditanggung maksimal 7 hari perawatan sesuai standar rawat inap yang telah ditetapkan
  • Imunisasi kecuali Imunisasi dasar pada bayi
  • General Check Up/Check Up/Regular Check Up (termasuk papsmear)
  • Pemeriksaan, pengobatan, perawatan di luar negeri
  • Penyakit yang disebabkan oleh penggunaan alkohol/narkotik
  • Penyakit Kanker (terhitung sejak tegaknya diagnosa)
  • Penyakit atau cidera yang timbul dari atau berhubungan dengan tugas pekerjaan (Occupational diseases/accident)
  • Sexual transmited diseases termasuk AIDS RELATED COMPLEX
  • Pengguguran kandungan tanpa indikasi medis termasuk kesengajaan
  • Kelainan congential/herediter/bawaan yang memerlukan pengobatan seumur hidup, seperti: debil, embesil, mongoloid, cretinism, thalasemia, haemophilia, retardasi mental, autis
  • Pelayanan untuk Persalinan ke 4 (empat) dan seterusnya termasuk segala sesuatu yang berhubungan dengan proses kehamilan pada persalinan tersebut
  • Pelayanan khusus (Kacamata, gigi palsu, prothesa mata, alat bantu dengar, prothesa anggota gerak) hilang/rusak sebelum waktunya tidak diganti
  • Khusus akibat kecelakaan kerja tidak menjadi tanggung jawab Penyelenggara JPK
  • Haemodialisa termasuk tindakan penyambungan pembuluh darah untuk hemodialisa
  • Operasi jantung berserta tindakan-tindakan termasuk pemasangan dan pengadaan alat pacu jantung, kateterisasi jantung termasuk obat-obatan
  • Katerisasi jantung sebagai tindakan Therapeutik (pengobatan)
  • Transpalantasi organ tubuh misalnya transplantasi sumsum tulang
  • Pemeriksaan-pemeriksaan dengan menggunakan peralatan canggih/baru yang belum termasuk dalam daftar JPK, antara lain: MRI (Magnetic Resonance Immaging), DSA (Digital Substraction Arteriography), TORCH (Toxoplasma, Rubella, CMV, Herpes)
  • Pemeriksaan dan tindakan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung

3. Obat-obatan:

  • Semua obat/vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit
  • Obat-obatan kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan atas indikasi medis
  • Obat-obatan berupa makanan seperti susu untuk bayi dan sebagainya
  • Obat-obatan gosok sepeti kayu putih dan sejenisnya
  • Obat-obatan lain seperti: verban, plester, gause stril
  • Pengobatan untuk mendapatkan kesuburan termasuk bayi tabung dan obat-obatan kanker

4. Pembiayaan:

  • Biaya perjalanan dari dan ke tempat berobat
  • Biaya perjalanan untuk mengurus kelengkapan administrasi kepesertaan, jaminan rawat dan klaim
  • Biaya perjalanan untuk memperoleh perawatan/pengobatan di Rumah sakit yang ditunjuk.
  • Biaya perawatan emergensi lebih dari 7 (hari) diluar fasilitas yang sudah ditunjuk oleh Badan Penyelenggara JPK
  • Biaya Perawatan dan obat untuk penyakit lebih dari 60 hari/kasus/tahun sudah termasuk perawatan khusus (ICU, ICCU, HCU, HCB, ICU, PICU)  pada penyakit tertentu sehingga memerlukan perawatan khusus lebih dari 20 hari/kasus/tahun
  • Biaya tindakan medik super spesialistik
  • Batas waktu pengajuan klaim paling lama 3 (tiga) bulan setelah perusahaan melunasi tunggakan iuran, selebihnya akan ditolak

Juli 9, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar

Asuransi Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

 

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.

 

 

Program Jaminan Hari Tua

 

Definisi

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

 

Iuran Program Jaminan Hari Tua:

  • Ditanggung Perusahaan = 3,7%
  • Ditanggung Tenaga Kerja = 2%

 

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

 

Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:

  • Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
  • Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan
  • Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/POLRI/ABRI

 

Tata Cara Pengajuan Jaminan

1.      Setiap permintaan JHT, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 Jamsostek kepada kantor Jamsostek setempat dengan melampirkan:

a.       Kartu peserta Jamsostek (KPJ) asli

b.       Kartu Identitas diri KTP/SIM (fotokopi)

c.       Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

d.       Surat pernyataan belum bekerja di atas materai secukupnya

e.       Kartu Keluarga (KK)

2.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang mengalami cacat total dilampiri dengan Surat Keterangan Dokter

3.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggalkan wilayah Republik Indonesia dilampiri dengan:

a.       Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

b.       Photocopy Paspor

c.       Photocopy VISA

4.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum usia 55 thn dilampiri:

a.       Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kepolisian/Kelurahan

b.       Photocopy Kartu keluarga

5.     Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang berhenti bekerja dari perusahaan sebelum usia 55 thn telah memenuhi masa kepesertaan 5 tahun telah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja, dilampiri dengan:

a.       Photocopy surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan

b.       Surat pernyataan belum bekerja lagi

c.      Permintaan pembayaran JHT bagi tenaga kerja yang menjadi Pegawai Negeri Sipil/POLRI/ABRI

 

Selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan tersebut PT Jamsostek (Persero) melakukan pembayaran JHT

Juni 28, 2011 Posted by | Uncategorized | Tinggalkan komentar